DPR Minta Pemerintah Susun Perppu Terkait Ekspor Konsentrat
27-01-2015 /
KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra meminta Pemerintah menyusun Perppu khusus untuk memperjelas aturan ekspor konsentrat. "Ini harus diperjelas agar ada kejelasan bagi pelaku usaha seperti Freeport dan perusahaan lainnya,"ujarnya saat RDPU dengan Presiden Direktur Maroef Sjamsuddin dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi, di Gedung Nusantara I, Selasa, (27/1).
Menurut Supratman, sebaiknya ekspor konsentrat yang dilakukan oleh Freeport itu ditunda dahulu hingga ada aturanyang jelas terhap ekspor konsentrat itu. "Karena ini sesuai dengan UU Minerba yang melarang eksport konsentrat, jadi tunggu sampai ada kejelasan aturan yang ada,"paparnya.
Terkait share saham Freeport, lanjut Supratman, dirinya mengharapkan PT Freeport secara nyata memberikan share terhadap Pemerintah daerha Papua agar masyarakat merasa menjadi pemilik yang sah. "Jadi jangan dibagikan dalam bentuk CSR saja, yang merupakan program Freeport,"jelasnya.
Anggota DPR Ramson Siagian (Fraksi Gerindra) mendesak Pemerintah segera mengeluarkan Perppu dengan memasukan pasal tertentu agar permen yang bertolak belakang yang memperbolehkan raw material menjadi runtuh. "Semua stakholder terkait harus membaca semua UU jangan sampai mengeluarkan kebijakan itu melanggar UU, kita harus berada dalam jalur UU,"tegasnya.
Menurutnya, Permen EDM no. 1 tahun 2014 juga harus dicabut, karena yang boleh diekspor itu hanya yang sudah dimurnikan saja. "Sementara terkait pembangunan smelter juga harus melakukan revisi UU Minerba dulu karena melanggar UU bila tenggat waktu sudah lewat,"jelasnya. (Sugeng), foto : andri/parle/hr.